klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tergugat Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, KPK, PT ADS dan PT SER Mangkir di Sidang Gugatan Penyertaan Modal Blok Cepu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak majelis hakim melangsungkan sidang perdana gugatan terkait penyertaan Modal Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)
Tampak majelis hakim melangsungkan sidang perdana gugatan terkait penyertaan Modal Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Agenda sidang perdana gugatan class action terkait Participating Interest (PI) atau penyertaan modal Blok Cepu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (4/8/2020). Sayangnya, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota, Isdariyanto dan Ainun Arifin serta Panitera Pengganti, Maya Yunitasari Hidayat tersebut terpaksa ada penundaan setelah menunggu hingga pukul 11.00 WIB. Sebab para pihak tergugat tidak hadir alias mangkir.

[irp]

Pantauan di lapangan, tampak hadir dalam persidangan dari pihak penggugat Agus Susanto Rismanto dan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro selaku tergugat.

“Tergugat semua sudah dipanggil, namun hingga pukul yang ditentukan tak ada yang datang,” kata Salman Alfarasi di hadapan penggugat.

Adapun diketahui, para pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir antara lain PT ADS (Asri Dharma Sejahtera); PT SER (Surya Energi Raya); Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin; serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. "Sidang akan kami lanjutkan pada 25 Agustus 2020 mendatang, dengan (agenda) kembali menghadirkan penggugat dan tergugat," ungkap Salman sembari menutup persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro.

[irp]

Sementara itu, Agus Susanto selaku penggugat sangat menyayangkan ketidakhadiran para pihak tergugat. Pasalnya gugatan ini berkaitan dengan hak rakyat yang menyangkut negara.

Para tergugat adalah di antara mereka yang bekerja dan dibiayai negara. Sehingga mereka juga harus menghargai undangan lembaga negara untuk menghadiri persidangan di PN Bojonegoro.

“Dari mereka ini ada yang pejabat negara, dan juga dibiayai negara sehingga harus menghargai proses hukum dan jangan melecehkan negara atau rakyat,” Kata Gus Ris, sapaan akrabnya. (nul)

Editor :