klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Khawatir Lurahnya Ditahan, Emak-Emak Desa Lebakjabung Geruduk Kejaksaan Mojokerto

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aksi emak emak dan warga Desa Lebakjabung saat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Aksi emak emak dan warga Desa Lebakjabung saat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

KLIKJATIM.Com |Mojokerto - Khawatir Kepala Desa Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Arif Rachman ditahan, ratusan emak-emak dan anak anak menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Senin (3/8/2020). Mereka meminta kejaksaan membatalkan penetapan tersangka kepada Arif Rahman serta tidak melakukan penahanan.

[irp]

Aksi meluruk kejaksaan dilakukan sekitar 500 warga Desa Lebakjabung sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang bersamaan dengan kedatangan Kades Arif Rahman Kades Arif Rahman. Hingga pukul 13.30 WIB, Arif masih diperiksa oleh penyidik Seksi Pidana Khusus. Sedangkan ratusan warga pendukungnya bertahan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni nomor 360, Kecamatan Sooko. Mereka juga membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan.

Sejumlah aksi protes dituangkan dalam tulisan spanduk dan poster. Di antaranya berbunyi 'Jika Kepala Desa Kami Arif Rahman dihukum maka kita semua harus dihukum', 'Jika kepala desa kami tidak diaktifkan lagi maka kami semua akan terus berjuang demi kebenaran dan keadilan', 'Labakjabung maju Lurah Arif Rahman pejuang kami', serta 'Murahnya hukum di Mojokerto ini penunjang kerusakan hidup di desa kami'.

Menurut Ahmad Yani, perwakilan warga Desa Lebakjabung, pihaknya tidak bisa menerima jika kades ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan terkait kasus korupsi. Menurutnya, penetapan kades sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto terkait dugaan kasus korupsi normalisasi tanah kas desa (TKD) Lebakjabung. Menurut Yani, tanah ganjaran bagi Kades seluas 2 hektare itu dikeruk untuk diambil batunya tahun 2014-2015 silam. Bebatuan yang digali dijual.

"TKD 2 hektare di utara desa itu benar-benar tak bisa jadi lahan produktif sebelum 2014. Karena irigasinya tak bisa masuk karena sekelilingnya sudah ditambang. Setelah dinormalisasi sejak 2014, tahun 2016 sudah bisa menjadi lahan pertanian yang subur. Semua itu sudah dimusyawarahkan di desa, sudah disepakati bersama," terangnya.

[irp]

Namun, Kejari Kabupaten Mojokerto menuduh terjadi korupsi dalam normalisasi TKD Lebakjabung tersebut. Menurut Yani, Kades Arif Rahman yang sudah dinonaktifkan tersebut, dituduh melakukan korupsi hasil penjualan bebatuan senilai Rp 300 juta.

"Rp 300 juta memang benar-benar haknya Kepala Desa dan sudah disepakati masyarakat. Padahal usulan warga Rp 500 juta untuk Kades, tapi Kades menolak karena merasa kebanyakan. Semua ada barang buktinya, bangunan infrastruktur irigasi sudah ada. Muspika sudah mengetahuinya," jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono membenarkan Kades Labakjabung Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2020. Saat ini pihaknya masih memeriksa Arif sebagai tersangka. Namun, dia belum bersedia menjelaskan lebih rinci dugaan kasus korupsi yang menjerat Arif. "Ini panggilan kedua sebagai tesangka, saat ini yang bersangkutan masih kami periksa," pungkasnya. (hen)

Editor :