klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gagal Jual Mobil Juragan ke Bali, Malah Masuk Penjara

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan menunjukan STNK mobil jazz didepan kedua tersangka.
Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan menunjukan STNK mobil jazz didepan kedua tersangka.

KLIKJATIM.Com I Surabaya -  Hati-hati merekrut sopir pribadi. Jika tidak ingin kendaraan dibawa lari. Seperti yang dilakukan HWP, (40) warga Jalan Sedayu Surabaya. Baru bekerja tiga minggu sudah berani menggelapkan mobil juragannya. Dalam melakukan aksinya, HWP bekerjasamna dengan MRP, (35) warga Jalan Karang Empat Surabaya atau Perumahan Griya Taman Asri Sidoarjo.

Ceritanya, HWP yang sopir pribadi korban, Budi warga di Jalan Jagaraga Surabaya bertugas mengantar jemput sekolah anak dengan mobil Honda Jazz warna hitam Nopol L- 1216-D. Entah apa yang ada didalam pikirannya, setelah mengantar sekolah, tersangka HWP bertemu dengan tersangka MRP. "Saat itu meminta MRP untuk dicarikan pembeli, atau ditawarkan kepada calon pembeli. Pelaku HWP mematok seharga Rp. 87.000.000," kata Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan, Minggu (21/7/2019).

[irp]

Selanjutnya Keduanya diketahui membawa lari satu unit mobil Honda Jazz pada Rabu 15 Mei 2019 jam 09.30 WIB, lalu. Tersangka HWP dan Tersangka MRP mengendarai mobil tersebut berangkat ke Bali untuk bertemu calon pembeli, dalam rangka menunjukkan kondisi mobil. Ketika ditanya calon pembeli soal BPKB, tersangka MRP menjelaskan bahwa BPKB mobil sedang dibawa oleh istri pemilik mobil karena dalam proses perceraian.

[irp]Selanjutnya tersangka MRP meminta agar 1 (satu) unit mobil Honda Jazz itu dititipkan dulu ke parkir Hotel Vasanti. Lantaran calon pembeli belum bisa membayar kepada tersangka MRP dan kunci serta STNK dibawa kembali oleh Tersangka MRP. "Begitu ada laporan dari korban terkait penggelapan tersebut, anggota Reskrim Polrestabes langsung bergerak guna mengungkapnya," jelas kanit tipidek.Selanjutnya keduanya dapat diamankan ketika kembali ke surabaya berikut barang bukti mobil yang masih terparkir di parkiran Hotel Vasanti Kuta Bali. Selanjutnya keduanya kini mendekam dalam penjara di Mapolres.(lam/rtn)

Editor :