KLIKJATIM.Com | Pasuruan - "Hilangnya" barang bukti (BB) alat berat jenis beckhoe, damp truk, dan buldozer di halaman Mapolsek Bangil ternyata dipinjam pakai ke pengelola tambang. Tingginya biaya perawatan alat berat serta potensi terjadi kerusakan, jadi pertimbangan penyidik Polres Pasuruan.
"Kebetulan lahan buat penempatan BB alat berat akan dibangun, makanya BB dipinjam pakai oleh pemiliknya," ujar Kasat Reskrim AKP Adrian Wimbarda, Jumat (24/7/2020).
[irp]
Meski demikian, ia menyatakan, proses penindakan atas dugaan pelanggaran perizinan pertambangan tersebut tetap berjalan. Ia juga menepis tudingan upaya transaksional dalam penyelesaian perkara.
Dijelaskan dia, adapun prosedur pinjam barang bukti sitaan memiliki persyaratan dan pertimbangan petugas. Pemilik atau pihak yang berhak meminjam mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Kemudian atasan penyidik berhak melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
[irp]
Sementara itu, Sukisno, penanggung jawab tambang galian C kawasan Lumbang, mengakui jika pihaknya telah mengajukan izin pinjam pakai barang bukti alat berat tersebut. Hal ini agar perawatan alat tambang tersebut bisa dilakukan dengan baik.
"Alat berat itu kami simpan di gudang pertambangan agar bisa merawat dengan baik. Ini untuk menghindari karatan dan keropos karena terkena hujan dan panas," ucapnya.
Ia tegaskan, tambang yang dikelolanya sudah mengantongi izin eksplorasi. Namun, untuk izin operasional produksi (OP) masih tahap proses pengurusan. "Februari 2020 lalu, kami sudah menghentikan produksi. Jadi tidak ada kegiatan di lokasi tambang. Begitu juga dengan alat berat tidak kami operasionalkan, karena kami masih menunggu izin OP-nya," imbuhnya. (bro)
Editor : Redaksi