KLIKJATIM.Com | Lamongan—Pemilihan Bupati (Pilbup) Lamongan 2020 dipastikan diikuti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) independen alias non partai. Pasangan yang dinyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Lamongan itu Suhandoyo-Muhammad Suudin.
Dari batas minimal dukungan KTP yang dipersyaratkan 68.673, pasangan tersebut berhasil mengumpulkan sebanyak 85.939 KTP. Artinya, syarat minimal KTP yang dikumpulkan pasangan Suhandoyo-Muhammad Suudin lebih dari cukup.
[irp]
"Artinya berhak mengikuti pencalonan," kata Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali usai rekapitulasi hasil verifikasi faktual di Kantor KPU Lamongan, Selasa (21/07/2029).
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan M Nadhim mengatakan, dari hasil; rekapitulasi faktual yang dilakukan, Bawaslu hanya menemuka 3.943 KTP yang tidak memenuhi syarat (TMS). KTP yang tidak memenuhi syarat itu diketahui dari unsur TNI/Polri dan ASN dan penyelenggara pemilu yang dilarang memberikan dukungan apapun dalam politik.
[irp]
"Itu sesuai hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan," ujarnya.
Dengan demikian, Pilbup Lamongan 2020 dipastikan diikuti bakal calon pasangan upati dan wakil bupati dari jalur independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar