KLIKJATIM.Com | Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai tegas menegakkan aturan dalam penguatan protokol kesehatan di wilayahnya. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa penyitaan KTP elektronik (E-KTP) selama 14 hari. Jika melanggar lagi maka E-KTP bakal diblokir dan pelanggarnya bakal menerima sejumlah akibat dari pemblokiran tersebut.
[irp]
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi Arif Setiono menegaskan, Pemkab Ngawi memang akan bertindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan menuju tatanan kebiasaan baru. Sebelum sanksi ditegakkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi seputar larangan new normal beberapa waktu lalu. Setiap hari Satpol PP mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan.
"Kini setelah masa sosialisasi selesai, kami akan menegakkan aturan dengan menerapkan sanksi bagi para pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020," kata Arif.
Salah satu sanksi bagi pelanggar adaptasi kebiasaan baru itu adalah penyitaan e-KTP. Bagi pelanggar yang terjaring razia, maka aka ada penyitaan E-KTP. Hingga saat ini sudah ada 11 E-KTP yang disita. Para pelanggar ini terjaring razia pada pekan lalu dengan kesalahan mayoritas tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
"Kami sita E-KTP mereka selama 14 hari. Setelah melewati waktu dua pekan itu bisa diambil lagi dengan ketentuan menunjukkan surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat. ‘Kalau setelah itu masih melanggar lagi, identitasnya akan diblokir,’’ tegasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispencapil) setempat terkait pemblokiran tersebut. Jika berniat mengaktifkan kembali, pemilik harus mendapatkan rekomendasi dari satpol PP. ‘’Untuk pendatang yang masuk wilayah Ngawi wajib memiliki surat keterangan sehat disertai hasil rapid test nonreaktif,’’ pungkas Arif. (hen)
Editor : Redaksi