KLIKJATIM.Com | Jember – Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang gugatan Camat Tanggul Muhammad Ghozali terhadap Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Kamis (9/7/2020).
Sidang perdana gugatan Camat Tanggul terhadap Bawaslu Jember dan KASN terkait Bawaslu yang memutuskan Camat Tanggul tidak netral. Putusan tersebut merekomendasikan atas pelanggaran kode etik dan perilaku ASN atas nama Muhammad Ghozali kepada Bupati Jember.
[irp]
Kedua lembaga itu dituding bertindak melakukan perbuatan melawan hukum oleh Camat Tanggul, Muhammad Ghozali. Dia pun menggugat Bawaslu Jember dan KASN Rp533 juta atau setara setengah miliar karena penggugat merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Jember dihadiri pihak penggugat, Camat Tanggul bersama kuasa hukumnya Moh. Husni Thamrin. Pihak tergugat 1 Bawaslu dihadiri jajaran Bawaslu Jember didampingi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan 17 pengacaranya, sementara pihak tergugat 2 KASN dihadiri Asisten Komisioner KASN didampingi 2 kuasa hukumnya.
[irp]
Hasil dalam sidang yang dipimpin hakim Putut Tri Sunarko tersebut, kedua belah pihak diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Proses persidangan dinyatakan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berperkara.
“Sidang ditunda terlebih dahulu, dan saya meminta kepada pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Sidang akan dilanjutkan setelah kami mendapat laporan dari hakim mediator,” ujar hakim menutup sidang.
Pihak penggugat dan tergugat pun menerima dan tidak ada yang menyampaikan keberatan.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Camat Tanggul, Moh. Husni Thamrin mengatakan, pihaknya menghormati majelis hakim yang menawarkan upaya mediasi atau perundingan sebagai jalan terbaik untuk mendapatkan penyelesaian yang adil atas kasus tersebut.
"Ini tahap pendahuluan yang agendanya baru pemeriksaan berkas-berkas kuasa, kemudian dilanjutkan dengan mediasi, karena mediasi itu sudah baku dan tidak boleh tidak harus dilakukan. Harapan kami mediasi ini mencari titik temunya dan penyelesaian, terutama menguntungkan bagi klien kami, karena menurut kami apa yang dituduhkan itu tidak benar," ujar Thamrin.
Terpisah, Asisten Komisioner KASN, Agung Hendrawan mengatakan, sidang ditunda tiga minggu lagi. Sehingga masing-masing penggugat dan tergugat dalam mediasi perkara saling memberikan dan mengungkapkan keinginannya. Untuk itu pihaknya tetap meminta publik melihat nanti hasil mediasinya seperti apa.
"Kami belum dapat salinannya, kami minta dan akhirnya majelis hakim memberikan juga tadi. Kami kan tidak tahu isi gugatannya seperti apa, jadi bagaimana kami mau menjawab atau dimediasi kalau subtansinya tidak tahu, sekilas tadi saya membaca. Nanti kan ada upaya-upaya mediasi dari proses perdamaian sehingga ya lihat nanti. Ini kan juga baru tahap awal dan teman-teman dari penggugat kan welcome, kalau sama-sama ada iktikad baik bisa kita bicarakan seperti apa, kita lihat hasilnya seperti apa," katanya.
Ditambahkan, sebelum proses ini final ada upaya untuk sama-sama melakukan pembicaraan seperti apa yang penting sama-sama punya niat baik. (bro)
Editor : Abdus Syukur