KLIKJATIM.Com | Surabaya - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum bisa dibahas. Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas dalam Prolegnas DPR RI harus dibahas kembali bersama masyarakat.
[irp]
Dijelaskan, kekhawatiran masyarakat yang disampaikan ke pemerintah jangan sampai komunisme hidup lagi itu sama dengan pandangan pemerintah. "Karena di dalam RUU yangg asli diajukan tidak ada TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Sehingga dianggap, padahal itu yg menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang," ujar Mahfud dalam kegiatan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7/2020).
Bahkan, tambah dia, Pancasila yang ditafsirkan lagi dan diselewengkan dari aslinya dijadikan Trisila atau Ekasila. "Padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Kan gitu. Itu yg dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu," tegasnya.
Terkait pembahasan RUU HIP, Mahfud mengaku RUU sudah dikembalikan ileh DPR RI pada pemerintah sejak 16 Juni 2020. "Tgl 16 Juni kemarin. Tapi kalau tenggat waktu sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi (pada DPR)," tandasnya.
[irp]
"Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila. Menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," imbuh Mahfud MD.
Dikatakan, tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah UU. "Pancasila itu sudah difasirkan di banyak UU. UU ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, kalau hanya membentuk sebuah lembaga yang bisa diisi tokoh bangsa, ia mempersilahkan. "Kalau membentuk sebuah lembaga, dan itu sudah ada. Tanpa di UU-kan sudah ada BPIP. Itu isinya ulama juga. Lengkap di situ mewakili semua agama, kristen, katolik, hindu," ungkapnya. (hen)
Editor : Redaksi