KLIKJATIMA.com | Gresik – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, akhirnya mengeksekusi Ahmad Fathoni (58), selaku direktur pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik ke dalam Rutan Kelas II.B Cerme, Jumat (12/7/2019).
Upaya ini dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bernomor : 239K/Pid/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Dalam putusan itu terpidana kasus penggelapan tanah asal Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng, Gresik dijatuhi hukuman 2,5 tahun.
[irp]
"Terpidana Ahmad Fathoni sudah kita eksekusi dan sedang perjalanan ke Rutan Cerme, Gresik. Dia adalah pemilik Perum ABR yang tersangkut kasus penggelapan dalam jabatan," kata Kasi Intelijen Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, saat dikonfirmasi awak media.
Fathoni dijemput dari rumahnya di Jalan Royal Ketintang Regency Perumahan Ketintang Regency, Jambangan, Kota Surabaya. Informasi yang didapatkan, proses eksekusi sempat mendapat perlawan dengan berbagai alasan. Namun petugas bertindak tegas dan menyeretnya ke hotel prodeo.
Dapat diketahui, putusan kasasi ini lebih ringan dibandingkan vonis hakim di PN Gresik, yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pada awal September 2018. Fatoni dijerat pasal 374 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
[irp]
Kasus penggelapan uang atas penjualan 4 bidang tanah ini bermula dari laporan koleganya, Yono Budiono selaku investor properti. Saat itu Ahmad Fathoni menjabat sebagai Direktur PT Trisula Bangun Persada yang merupakan pengembang perumahan ABR.
Dari keempat bidang tanah itu masing-masing memiliki luasan 430 meter persegi, 2.495 meter persegi, 7.030 meter persegi dan 1.995 meter persegi. Semuanya berada di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. (nul/rtn)
Editor : Redaksi