KLIKJATIM.com | Malang--Seekor buaya yang ditemukan di atas rumah warga di Malang diduga ada yang memiliki. Hingga kini polisi dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) masih terus menyelidiki.
Seekor buaya itu ditemukan di atas rumah milik Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang. Akibatnya atap rumah milik Junaedi jebol.
[irp]
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi mengatakan, dugaan sementara buaya tersebut berasal dari rumah yang bersebelahan dengan rumah Junaedi. Rumah bercat hijau itu berlantai dua. Dugaannya, buaya tersebut jatuh dari lantai dua.
"Rumah dalam kondisi terkunci. Kami paksa buka dengan memanggil ahli kunci," kata Suko.
[irp]
Dijelaskan Suko, hasil dari penggeledahan ditemukan sebuah karung yang diduga kuat sebagai sarana tempat buaya.
"Dugaan kami buaya akan diperdagangkan secara online," ungkapnya.
Suko melanjutkan, sebelum meninggalkan rumah, diduga pemilik meninggalkan buaya di lantai dua. Pihaknya juga menyelidiki apakah ada satwa lain di rumah yang informasinya ditempati pasangan suami istri itu.
"Kalau satwa lain belum kami temukan. Tapi yang pasti, buaya ini bagian dari satwa lindung dab dilarang diperjual belikan, " lanjut dia.
[irp]
berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (mkr/*)
Editor : Redaksi