KLIKJATIM.Com | Jember – Penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Jember melakukan berbagai persiapan, menjelang tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember. Salah satunya dengan mengharuskan penyelenggara menjalani pemeriksaan kesehatan yaitu rapid tes.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Gatot Triyono mengungkapkan, penyelanggara yang dirapid tes mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta staf Panwascam. Pemeriksaan dilakukan serentak di 31 kecamatan dan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing, pada Sabtu (27/6/2020) kemarin.
[irp]
“Gugus tugas melakukan pemeriksaan setelah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengajukan permohonan,” kata Gatot.
Untuk total petugas yang dirapid tes berdasarkan pengajuan ada sebanyak 1.333 orang. Rinciannya terdiri dari PPK 155 orang, PPS 744 orang, Panwascam dan staf 341 orang, serta PKD 248 orang.
[irp]
Divisi Teknis KPU Jember, Ahmad Susanto menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini mengacu sesuai peraturan KPU yang mewajibkan rapid tes bagi penyelenggara. “Nantinya pada waktu verifikasi faktual akan diberikan APD (alat pelindung diri) seperti masker, face shield, hand sanitizer, dan tisu,” terangnya.
Seperti diketahui, jadwal verfak berkas dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020 Kabupaten Jember dilaksanakan mulai 29 Juni. Proses verfak akan dilakukan dengan cara sensus, yaitu menemui satu per satu warga sesuai berkas dukungan calon perseorangan yang sudah lolos administrasi oleh KPU Jember.
"Ini dilakukan agar kita semua sehat, bisa jaga diri dan dijauhkan dari Covid-19,” ujar Sawinda Budi Utami, salah satu penyelenggara yang menjalni rapid tes. (nul)
Editor : Abdus Syukur