KLIKJATIM.Com l Jember –Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arief kembali melepas narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dari lembaga pemasyarakatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan lapas.
Wabup mengatakan, memanusiakan orang pernah warga binaan pemasyarakatan itu penting. Karena bagaimanapun juga mereka tetap manusia khalayak yang harus dipenuhi hak-haknya. Sehingga mereka benar-benar kembali menjadi insan yang mampu memperbaiki kesalahan di masa lalu. Pertaubatan nasuha dan mengisi sisa hidupnya dengan kebaikan pun keshalihan.
[irp]
"Pemerintah memberikan perhatian terhadap mereka, karena mayoritas warga Jember. Pendekatan kemanusiaan itu sangat penting, kalau mereka kita orangkan, dimana mereka yang awalnya secara psikologis terpuruk insyaallah akan menjadi motivasi bagi mereka untuk kembali ke jalan yang benar," Jumat (19/6/2020).
Untuk itu sangat diperlukan kegiatan-kegiatan dukungan secara simultan yang berkesinambungan. Memberikan pencerahan mental dan pembentukan karakter bagi mantan waga binaan pemasyarakatan tersebut agar menjadi individu yang lebih baik setelah bebas.
"Pulang minta maaf ke keluarga terutama kepada orang tua. Apabila kelompok binaan pulang ke kampung halamannya itu kalau bisa kepala desa, tokoh agama atau siapapun sambangi mereka ini, jenguk mereka meskipun sekadar say hello. Itu akan mengetuk nuraninya sehingga tidak merasa rendah diri, bisa merasa diterima masyarakat. Mereka tetap saudara-saudara kita," imbuhnya.
[irp]
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi menuturkan, sudah sebanyak 353 narapidana dibebaskan melalui program tersebut. Jumlah ini termasuk 22 orang yang baru saja bebas. Pembebasan mereka berdasarkan program asimilasi dan integrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Dari 353 mantan narapidana ada 1 orang mengulangi kesalahan, tapi orang ini sudah dimasukan ke lapas lagi. Dua minggu yang lalu kita jemput setelah prosesnya selesai di kantor polisi. Perintah menteri, langsung distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi oleh napi hasil asimilasi pencegahan virus corona di lapas, maka Lapas Kelas IIA Jember memperketat persayaratan seperti surat jaminan dari keluarga. Bahkan jaminan dari kepala desa.
“Karena waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan jaminan dari keluarga. Kalau kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkasnya. (mkr)
Editor : Abdus Syukur