KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro membeberkan hasil kinerjanya selama enam bulan. Ada 141 kasus yang kini ditangani, baik itu kasus pidana umum maupun kasus pidana khusus.
Di antara kasus pidana khusus yang ditangani yakni dugaan korupsi pembangunan Jalan Sukorejo-Bakalan di Kecamatan Tambakrejo. Kini kasus yang telah ditemukan kerugian negaranya itu telah masuk tahap penyidikan. Sayangnya, Kejari belum menetapkan tersangkanya dalam kasus proyek senilai Rp 6,93 miliar.
[irp]
“Perkembangan proyek beton rigit Taji Sukorejo-Bakalan sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kajari Bojonegoro, Sutikno, saat bertemu dengan awak media, Jumat (19/6/2020).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Proyek tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Tata Ruang Pemkab Bojonegoro yang dikerjakan rekanan asal Kabupaten Sidoarjo pada 2019 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam perkara ini Kejari akan menggunakan temuan BPK RI sebagai bahan pertimbangan. Selain itu, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Bojonegoro atas kasus tersebut juga akan dijadikan acuan.
[irp]
Selain kasus itu, dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) juga terus didalami. Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
"Untuk Disbudpar hingga saat ini masih dalam proses, belum naik dalam tahap penyidikan, kalau Dispora materinya masih belum mencukupi dan masih bertahap," terangnya.
Sutikno berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga ditemukan tersangkanya. Dia juga berjanji akan terbuka dan menginformasikan seluruh kasus yang ditangani Kejari kepada publik melalui media massa.
"perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dan kejaksaan tetap terbuka buat rekan media," imbuhnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah