klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Merasa Ditipu, Pengusaha Tambang Laporkan Kades dan BPD di Pasuruan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Pengusaha tambang asal Surabaya melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ke Polisi. Kades dan BPD dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Nilai kerugian dari kasus tersebut uang sekitar Rp 400 juta. Laporan ini tertuang Laporan polisi nomer : LPB/ 404/V/2020/UM/Jatim, diterima Polda Jatim 11 Mei 2020.

"Tahun 2017 kami berencana buka usaha tambang di kawasan Desa setempat. Kebetulan ada warga bernama Saiful yang menyewakan tambang tersebut. Dari situ kamu dikenalkan sama BPD dan Kades," cerita Ferdian Adi Mulyo selaku pelapor pada KlikJatim, Jumat (19/6/2020).

Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, ada beberapa kendala soal riwayat tanah yang dinilai pelapor janggal. Karena ada BPD dan Kades berani menjamin persoalan itu. Kami memberikan sejumlah uang secara bertahap. " Ada tunai serta bukti transfer atas Nma Haryono. Total uang yang kami keluarkan Rp 400 juta," imbuhnya.

Terpisah, Hojin anggota BPD desa setempat tidak tahu kalau dirinya dilaporkan ke polisi.  Ia mengakui, lahan yang rencananya dibuat tambang didapat dari warisan orang tuanya. " Tanah itu status eigendom dan kami punya suratnya. Soal yang dilaporkan Adi, kami kurang tau perkaranya, yang jelas waktu itu saya sebagai BPD dimintai tolong oleh Wain, kemudian dikenalkan ke Adi untuk membantu jalanya usaha lahan tambang. Setelah itu saya di kasih uang Rp 5 juta oleh Wain. Tidak tau itu uang apa? Kami hanya di kasih uang Rp 5 juta, selebihnya sudah tidak lagi," dalihnya.

Hojin juga menjelaskan, masalah Adi tidak boleh melakukan penambangan sama orang-orang di wilayah setempat alasan belum memenuhi administrasi lahan yang akan ditambang. "Jadi Adi di stop tidak boleh nambang. Untuk perkara Pak Kades yang dilaporkan Adi, saya kurang tau coba tanyakan langsung ke Kepala Desanya," tandasnya.

Sementara, Kades Oro-oro Ombo Kulon Haryono mengakui sudah dipanggil dan diperiksa ke Polda Jatim. "Iya benar saya sudah diperiksa beberapa kali terkait tambang yang dilaporkan pelapor," akunya.

Hariono menjelaskan awalnya secara utuh Ferdian Adi memang mau menambang di Desa Oro Ombo Kulon. Tambang tersebut punya Saiful, yang selanjutnya mau diambil alih Ferdian Adi. "Intinya Ferdian Adi melanjutkan tambangnya Saiful".

Saat Ferdian Adi ke lokasi tambang, sepertinya ada kecocokan. Kemudian Ferdian Adi datang ke Balai Desa menemui saya untuk mengkroscek status riwayat tanah dan saya tunjukan. Pada saat itu juga di Balai desa saya hadirkan yang berkepentingan, termasuk ada Saiful. 

Rundingan sudah dilakukan terdapat kesepakatan kedua belah pihak antara Saiful dengan Ferdian Adi untuk menambang di wilayah itu. Adapun bukti-bukti perjanjian antara Saiful dengan Ferdian Adi, saat transkasi," ucap Kades.

Mengenai soal Ferdian Adi tidak boleh nambang, karena belum bayar lahan tambang seluas sekitar 4 hektar lahan milik petani. Untuk uangnya Ferdian Adi yang sudah diberikan ke Saiful itu untuk pembayaran dokumen Ijin Tambang. Bukan pembayaran lahan tambang. Ada juga uang berupa kompensasi. Jadi harus tau perbedaanya. Memang saya akui saya sudah dipanggil ke Polda Jatim. Disana saya dipriksa dimintai keterangan dan itupun saya dipanggil hanya sebagai Saksi," pungkasnya. (bro)

Editor :