klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kapok Tak Pakai Masker Nyapu Jalan Pasar Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Para pelanggar Perbub Gresik 22/2020 tentang penegakan protokol kesehatan saat menyapu Jl Samanhudi karena tidak memakai masker.
Para pelanggar Perbub Gresik 22/2020 tentang penegakan protokol kesehatan saat menyapu Jl Samanhudi karena tidak memakai masker.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Gresik Nomor 22/2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 mulai diberlakukan. Sejumlah pelanggar yang terjaring razia tim gabungan karena tidak memakai masker dihukum menyapu jalan di depan Pasar Kota, Jumat (19/6/2020).

[irp]

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring razia petygas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik sejak Jumat pagi. Mereka berada di sekitar Jl Samanhudi, Jl Gubernur Soerjo, Jl Usman Sadar dan sekitarnya. Polisi bersama TNI dan Satpol PP menggiring mereka untuk diberi tindakan. Ada dua pilihan bagi mereka yang tidak pakai masker. Bayar denda Rp 50 ribu atau menyapu jalan.

Ada 6 pelanggar pagi itu yang terjaring dan semuanya memilih menyapu jalan. "Uang darimana pak, saya hanya antar ibu ke pasar. Kebetulan gak pakai masker karena saya cuci, ya terpaksa nyapu jalan saja. Saya janji nanti kalau keluar rumah pakai masker," kata Ardi (19) salahsatu pelanggar sambil membawa sapu ijuk panjang dan cikrak tempah untuk menyapu jalan depan Pasar Kota.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi Perbup 22/2020 tentajg tatanan normal baru ke masyarakat. Dan saat ini aturan tersebut mulai dijalankan hingga akhir bulan ini. "Setelah masa sosialisasi berakhir, selanjutnya para pelanggar akan dikenai sanksi, baik denda maupun moral melalui aparat kepolisian bersama TNI," kata Reza Pahlevi.

[irp]

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya akan mengenalkan terus-menerus dalam rangka memberikan kesadaran kepada masyarakat. Setelah diingatkan nantinya ada penindakan tegas berupa sanksi denda maupun moral.

"Dengan adanya Perbup ini, diharapkan masyarakat Gresik dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker,"ujar dia.

Dikatakan, Pemda Gresik juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk membentuk Industri Tangguh, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan. Seperti dengan membentuk departemen khusus untuk mengantisipasi jika ada karyawan yang menunjukkan gejala Covid-19.

[irp]

“Sesuai kebijakan Kapolda membuat kampung tangguh, untuk perusahaan dibuat industri tangguh. Mendorong untuk membuat SOP sekaligus ada instrumen petugas/badan jika ada situasi dimana karyawan menderita Covid-19,” tambahnya.

Ia mengatakan, wacana Industri Tangguh ini disambut baik oleh sebagian perusahaan. Selanjutnya, Pemda Gresik beserja jajaran akan melakukan asistensi tentangn bagaimana pembentukan Industri Tangguh tersebut.(hen)

Editor :