KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan AM (25), Sabtu (12/6/2020). Warga Kecamatan Giri, Banyuwangi ini dilaporkan menyetubuhi gadis bawah umur sebut saja Melati (16). Modusnya pelaku mengiming imingi korban akan dinikahi untuk memuluskan niatnya menyetubuhinya.
[irp]
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi menjelaskan, tersanhka melakukan aksinya dengan aksi merayu dan janji mau dinikahi.
“Pelaku adalah pacar dari korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pelaku merayu korbannya dengan berjanji akan melamarnya,” terangnya.
Kepada korban, tersangka menyebut akan ke rumahnya bersama orang tuanya untuk melamar. "Aku bersama ibuku, mau ngomong sama bapakmu, akan melamar kamu,"sebut tersangka seperti dikutip kapolres.
“Korban ini terperdaya dan menganggap pelaku serius dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut di sebuah hotel,” ujarnya.
Arman menjelaskan, tersangka AM menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali di sebuah kamar hotel yang ada di Banyuwangi, dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut mulai tanggal 8-10 Agustus 2019 lalu.
[irp]
Karena tak kunjung dilamar, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa persetubuhan tersebut. Lantaran tak terima, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke polisi.
“Tersangka SM ini sempat menjadi DPO karena melarikan diri setelah mengetahui jika dia telah dilaporkan. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya di awal bulan Juni ini,” ungkapnya.
Kapolresta menambahkan tersangka, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur