KLIKJATIM.com | SURABAYA - Anggota unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, telah menangkap seorang penjaga warung kopi (warkop) setelah tercium mengkonsumsi sabu. Tersangka bernama Kharisma Fabiantara (26), warga Jalan Putat Jaya C Barat 5 Surabaya.
Perlu diketahui bahwa aktivitas tersangka sejatinya sudah menjadi incaran Polsek Sawahan. Sebab dari informasi yang didapatkan, tersangka sering mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina (doping).
Setelah dipastikan kebenaran informasinya, tersangka langsung diciduk saat berada di dalam rumahnya. “Tersangka diduga memiliki, menyimpan, narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (07/07/2019).
[irp]
[irp]
Ketika tersangka diamankan, polisi menemukan barang bukti. Antara lain berupa 1 poket sabu seberat 0,36 gram, 1 pipet kaca, bong dan korek api.
Sekarang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) UU RI/35/2009 tentang Narkotika.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” pungkas Kompol Memo Ardian. (lam/roh)
Editor : Redaksi