KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Kasus pemerkosaan yang dilakukan M Hadi (36), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro terhadap gadis asal Kecamatan Kanor terungkap. Sebelum terjadi pemerkosaan, ternyata telah ada perjanjian antara pelaku dan korban yang masih berusia 15 tahun.
Dari penyidikan polisi, diketahui Hadi merupakan seorang fotografer. Dia juga merupakan seorang guru ekstrakurikuler di salahsatu SMP Bojonegoro. Profesi fotografer dimanfaatkan pelaku untuk menggaet korbannya. Pelaku menjerat para korbannya dengan iming-iming akan dijadikan model.
[irp]
“Setiap sesi pemotretan juga diberikan imbalan uang Rp 200 sampai Rp 500 ribu,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, di Mapolres Bojonegoro, Jumat (12/6/2020).
Dijelaskan kapolres, dalam perjanjian itu korban juga diminta berpose seksi hingga pose bugil. Jika hasil foto tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pelaku, dalam perjanjian itu korban diminta membayar Rp 50 juta. Bahkan, korban juga diminta melayani hubungan badan dengan pelaku jika hasil fotonya jelek.
“Begitu modus yang dijalankan pelaku untuk mengelabuhi para korbannya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pelaku menjalankan usaha ilegalnya ini sejak 2018. Sampai saat ini tercatat ada 18 korban. Sejak 2018 itu pula, pengakuan tersangka telah menikmati tubuh tiga gadis yang dijadikan model jepretan fotonya.
[irp]
“Rata-rata usianya antara 12-20 tahun,” kata dia.
Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro setelah dilaporkan keluarga salahsatu korban. Akibat perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara, dan tindakan pemerkosaan teransangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah