KLIKJATIM.Com | Surabaya - Untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, pemilik ranmor juga mendapat relaksaki pajak berupa pemutihan denda pajak.
[irp]
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, pengurangan pokok pajak diberlakukan mulai Jumat (12/6/2020) hingga 31 Juli 2020. Untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15 persen. Sementara untuk roda empat atau lebih, ada pengurangan sebesar 5 persen.
“Ini pertama kali di Indonesia yang sedikit mengurangi beban wajib pajak. Gubernur Jatim masih perhatian betul dengan masa pandemi ini, karena ada beban berlebih di masyarakat,” kata Boedi.
Dijelaskan, diskon khusus ini berlaku untuk kendaraan plat dasar hitam perorangan/badan dan plat kuning perorangan/badan. Plat merah tidak termasuk dalam diskon corona ini. Diberitakan sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
[irp]
"Masyarakat sebagai wajib pajak bisa menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan," terang Kepala Bapenda Jatim.
Ditambahkan, kebijakan ini sesuai arahan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Pertimbangannya, pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak.
Boedi mengatakan sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang mengalami keterlambatan pajak selama dua tahun tahun terakhir.
Menurutnya, pembayaran pajak ini bisa menggunakan online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
“Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.
Pihaknya juga membuka layanan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. Selain itu, juga menyediakan hand sanitizer, wajib pajak wajib menggunakan masker atau face shield hingga tetap physical distancing. (hen)
Editor : Redaksi