klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pansus DPRD Bojonegoro Sepakati Peleburan 4 Dinas Jadi 2 Dinas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota DPRD Bojonegoro saat menggelar rapat pansus. (Nur Afifullah/klikjatim.com)
Anggota DPRD Bojonegoro saat menggelar rapat pansus. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Empat dinas di Kabupaten Bojonegoro dilebur menjadi dua dinas. Peleburan itu berdasarkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disetujui DPRD Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

[irp]

Peleburan empat dinas itu termaktub dalam raperda tentang perubahan atas Perda No.13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dinas yang dilebur, yakni Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian, Menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian Dinas Perdagangan dijadikan satu dengan Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

“Dinas yang telah dilebur nanti akan menjadi dinas tipe A,” kata anggota Panitian Khusus I DPRD Bojonegoro, Jumat (6/6/2020).

Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin menambahkan, dalam rapat ini ada enam pembahasan raperda. Namun, baru lima raperda yang telah selesai dibahas. Satu raperda tentang pendidikan masih belum selesai pembahasannya.

[irp]

“Ketika raperda ini sudah ditandangani bupati dan sudah menjadi perda, dan wajib dijalankan,” terangnya.

Enam raperda yang dibahas yakni:

  1. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang restribusi jasa usaha.
  2. Raperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah.
  4. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.
  5. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
  6. Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan (belum selesai pembahasan). 
(mkr)

Editor :