klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mall, Cafe dan Restoran di Gresik Boleh Buka Lagi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Surat memberikan peluang usaha bagi pengusaha restoran dan cafe di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III.

Melalui surat yang telah diedarkan, pengusaha cafe dan restoran boleh membuka kembali usahanya mulai 26 Mei hingga 28 Juni 2020. Dengan catatan pengelola wajib memberlakukan penerapan penegakan protokol kesehatan (PPPK).

[irp]

Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Gresik, Agus Budiono saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kepetusan itu diambil setelah rapat koordinasi menindaklanjuti evaluasi PSBB jilid II bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik.  

"Wajib bagi pemilik cafe atau warkop menerapkan PPPK. Di antaranya, wajib jaga jarak aman, memakai masker, tidak berkerumun, dan tutup pukul 21.00. Boleh buka lagi mulai pukul 04.00," kata Agus Budiono melalui pesan tertulis yang dikirim kepada klikjatim.com, Rabu (27/5/2020).

Dikatakan Agus, surat imbauan tersebut juga berlaku bagi pengelola rumah makan (restoran) dan juga mall.

"Restoran, Mall juga dihimbaukan untuk bisa membuka kembali,” ujarnya.

[irp]

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik, M Nadlif mengatakan, tempat ibadah seperti masjid dan mushala juga diperbolehkan menggelar aktifitas. Namun, aktifitas yang diperbolehkan hanya salat jamaah. Sementara untuk kegiatan lainnya diminta untuk sementara tidak digelar dulu.

"Di surat edaran bupati juga ada, masjid atau musalla hanya untuk salat saja, kegiatan lainnya tidak usah dulu," katanya. (mkr)

Editor :