KLIKJATIM.Com | Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) yang diduga melakukan perburuan landak Jawa di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua ekor landak Jawa mati dengan luka tembak.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama polisi kehutanan (polhut) dan Perhutani.
“Kami bekerja sama dengan polhut untuk menangkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Tersangka WP dan PW menggunakan senapan angin berpeluru gotri untuk berburu landak Jawa,” kata Hafiz dalam keterangan resmi, Selasa.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (9/10) oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani di kawasan RPH Sumberkembang.
Selain menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu senapan angin modifikasi berkaliber delapan milimeter, 27 butir peluru mimis, serta sebilah golok sepanjang 47 sentimeter.
“Perburuan itu yang jelas merupakan perbuatan ilegal,” ujar Hafiz.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif kedua terduga pelaku melakukan perburuan di kawasan hutan Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi juga menelusuri kemungkinan pemanfaatan hasil buruan serta lamanya aktivitas tersebut dilakukan.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan perburuan satwa yang terorganisasi.
“Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” katanya.
Atas perbuatannya, WP dan PW disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penanganan perkara tersebut juga mengacu pada ketentuan mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Polres Malang menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aktivitas perburuan lain di kawasan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ratno