klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lion Air Libur 5 Hari, Sosialisasikan Protokol Kesehatan pada Penerbangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air Group menghentikan operasional sejak Rab (27/5/2020) hingga 2 Juni mendatang. Penghentian layanan pengoperasian penerbangan penumpang berjadwal ini berlaku pada jaringan domestik. Alasannya, selama penerbangan pandemi Covid-19 banyak calon penumpang yang tidak mengetahui prosedur ketentuan penerbangan dengan protokol kesehatan.

[irp]

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pihaknya sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

"Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian). Penyebabnya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara," jelas Danang.

Lion Air Group, kata dia, berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Tujuannya agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

[irp]

Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya. Pihaknya juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.

"Kami masih butuh waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, sehingga kami memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.

Dikatakan, pihaknya memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. (hen)

Editor :