klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sembilan Nelayan Sumenep yang Diamankan Australia Dijadwalkan Pulang Minggu

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, saat diamankan otoritas keamanan Australia pada September 2026. (Dok. Istimewa/Klikjatim)
Sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, saat diamankan otoritas keamanan Australia pada September 2026. (Dok. Istimewa/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menyiapkan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, yang sebelumnya diamankan otoritas Australia. Mereka dijadwalkan tiba di kampung halaman pada Minggu (25/10/2026), setelah seluruh rombongan berada di Denpasar, Bali.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengatakan penjemputan akan dilakukan oleh tim Pemkab Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Insya Allah, mereka sekarang ada di Denpasar, Bali. Itu tim Pemkab, dari Dinsos P3A, Baznas, juga dari Pemkab lah, akan menjemput sembilan orang,” kata Rahman, Jumat (23/10).

Pemkab telah menyiapkan transportasi darat dari Denpasar menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Dari pelabuhan tersebut, perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal menuju Pulau Raas.

Keberangkatan direncanakan pada Minggu setelah dua nelayan lainnya menyelesaikan proses pemulangan dan tiba di Bali pada Sabtu (24/10/2026).

“Insya Allah karena masih ada dua orang yang masih dalam proses pemulangan, kita nunggu yang dua orang. Insya Allah Sabtu sudah sampai di Bali, hari Minggu berangkat dari Denpasar, Bali, menuju ke Pelabuhan Jangkar Situbondo,” ujarnya.

Rahman menjelaskan, proses pemulangan tersebut melibatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pemerintah daerah berperan menyiapkan transportasi dan memastikan para nelayan dapat kembali ke kampung halaman dengan aman.

“Kita melakukan kerja sama dengan Kemenlu ya, karena itu urusannya dari pemerintah. Government to government, sehingga komunikasinya dengan Kementerian Luar Negeri bagus, mereka dipulangkan,” jelasnya.

### Persoalan Hukum Ditangani Kemenlu

Mengenai kemungkinan denda yang harus dibayarkan para nelayan, Rahman menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan Pemkab Sumenep. Penanganannya berada di bawah Kemenlu melalui komunikasi diplomatik dengan Pemerintah Australia.

“Itu kewenangan Kemenlu, Kementerian Luar Negeri. Jadi duta besar yang ada di Australia mungkin sudah komunikasi dengan Pemerintah Australia untuk bisa melepaskan warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, informasi mengenai 13 nelayan Sumenep lainnya yang disebut turut diamankan otoritas Australia belum dapat dikonfirmasi oleh Dinsos P3A. Rahman menyatakan, pihaknya baru menerima data sembilan orang dalam proses pemulangan kali ini.

“Saya belum dengar yang 13 (nelayan, red). Yang sudah masuk data-datanya ada sembilan,” katanya.

### Diamankan di Northern Territory

Sembilan nelayan tersebut diamankan pada September 2026 saat menggunakan KM Rukun Desa yang dinakhodai Mupaher. Delapan anak buah kapal (ABK) lainnya ialah Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.

Mereka diduga mencari teripang serta hiu untuk diambil siripnya di wilayah Northern Territory, Australia. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Darwin dan tiba pada 28 September 2026.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Darwin kemudian mengunjungi para nelayan pada 30 September 2026 untuk memberikan akses kekonsuleran.

Dengan persiapan transportasi yang dilakukan pemerintah daerah dan koordinasi bersama pemerintah pusat, kepulangan para nelayan kini memasuki tahap perjalanan dari Bali menuju Pulau Raas.

Editor :