KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kepulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, kini bergantung pada upaya komunikasi pemerintah Indonesia dengan otoritas terkait di Australia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Sembilan warga itu adalah Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Mereka ditangkap otoritas Australia pada 22 September 2026 setelah memasuki perairan negara tersebut untuk mencari teripang.
Bagi keluarga di kampung halaman, persoalan yang paling mendesak adalah kepastian nasib dan peluang kepulangan mereka.
Sementara itu, pemerintah daerah tidak bisa menangani perkara tersebut hanya melalui kewenangan lokal, sebab penangkapan dilakukan oleh otoritas negara lain.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Moh Ibnu Hajar mengatakan, pemerintah kabupaten telah berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini kami lakukan karena kasus tersebut menyangkut hubungan antarnegara," kata Ibnu Hajar saat dikonfirmasi Klikjatim.Com, Rabu (21/10) siang.
Informasi mengenai penangkapan itu awalnya disampaikan para nelayan kepada Kepala Desa Tonduk. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Pemkab Sumenep sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan yang menimpa warganya.
Dari informasi yang diterima pemerintah daerah, perjalanan para nelayan bermula dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka singgah di wilayah tersebut sebelum melanjutkan pelayaran untuk mencari teripang di perairan Australia.
"Mereka berangkat dari Pulau Rote pada 15 September dan 22 September sudah ada kabar penangkapan oleh otoritas Australia, karena para nelayan ini memasuki perairan Australia," ujar Ibnu.
Jarak waktu tujuh hari antara keberangkatan dari Pulau Rote dan kabar penangkapan menjadi bagian dari kronologi yang diketahui pemerintah daerah.
Namun, informasi yang disampaikan Diskan Sumenep belum merinci perkembangan penanganan para nelayan setelah mereka ditangkap.
Selain menghubungi Kemenlu, Diskan Sumenep telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah provinsi diminta membantu menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah pusat agar koordinasi dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai.
"Karena ini urusan lintas negara, maka Pemkab Sumenep berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait pemulangan nelayan asal Pulau Raas yang ditangkap otoritas Australia ini," katanya.
Kini, langkah pemerintah daerah berlanjut pada koordinasi antarlembaga. Keluarga sembilan nelayan tersebut berharap komunikasi yang ditempuh pemerintah bisa berujung pada kepulangan mereka ke Sumenep.
Editor : Wahyudi