klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satpol PP Surabaya Tutup Tiga Toko Miras Tanpa Izin Edar

avatar Tsabit Mantovani
  • URL berhasil dicopy
Anggota Satpol PP Kota Surabaya saat menutup toko miras tanpa izin edar
Anggota Satpol PP Kota Surabaya saat menutup toko miras tanpa izin edar

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko minuman keras di tiga lokasi sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan upaya tersebut dilakukan guna memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yakni Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian.

"Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Rungkut," katanya di Surabaya, Selasa.

Rizal menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan karena toko tersebut melakukan penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki.

Menurutnya, toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor yang diperuntukkan bagi pelaku perdagangan besar atau penyalur. Sehingga, tidak diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen atau masyarakat umum.

Ia menjelaskan, izin sub-distributor memiliki batasan dalam penyaluran minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya pemilik tempat usaha akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Yang mana sanksi tersebut kami maksudkan agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mendapat efek jera," tuturnya.

Editor :