KLIKJATIM.Com | Bali – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan ekonomi yang adil bagi jurnalis dan perusahaan media.
Hal tersebut ditegaskan Menkum Supratman saat memberikan keynote speech dalam ajang ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
"Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat," ujar Supratman di hadapan delegasi dewan pers dan pemimpin redaksi se-ASEAN.
Supratman menjelaskan, di era digital saat ini, karya jurnalistik disebarkan secara instan melintasi batas negara. Situasi ini memicu tantangan besar terkait distribusi dan pemanfaatan komersial karya pers.
Karena itu, Indonesia mendorong tiga pilar kerja sama regional ASEAN, yakni: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data sistem pengelolaan hak cipta lintas negara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyuarakan keprihatinannya atas ketimpangan pembagian nilai ekonomi di ruang digital. Menurutnya, platform digital meraup keuntungan melimpah dari pendapatan iklan dan data pengguna, sementara media yang memproduksi karya investigasi justru belum mendapat imbal hasil yang seimbang.
"Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak, sementara pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi karya tersebut mendapat bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional," ungkap Komaruddin.
Komaruddin juga menyoroti maraknya penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan sistem AI generatif (crawling dan scraping data) tanpa izin dan kompensasi, yang mengancam keberlanjutan industri pers berkualitas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, memaparkan bahwa di Indonesia, perlindungan hak cipta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa forum yang dihelat pada 9–11 Oktober 2026 ini diikuti oleh 45 peserta perwakilan dari negara-negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
Melalui forum ini, DJKI mengimbau seluruh platform digital dan masyarakat untuk menghargai hak cipta, mencantumkan atribusi sumber secara tepat, serta memanfaatkan mekanisme lisensi yang adil guna menjaga ekosistem pers yang sehat dan demokratis.
Editor : Fatih