KLIKJATIM.Com | Sumenep – Digitalisasi sistem demokrasi tidak serta-merta diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep, Madura. Pada helatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka peluang penggunaan skema pemungutan suara ganda (hybrid) yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan kesiapan infrastruktur masing-masing desa.
Sebagian desa di daratan diproyeksikan bakal menerapkan pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting). Sementara itu, sebanyak 65 desa yang tersebar di sembilan kecamatan wilayah kepulauan diproyeksikan tetap mengandalkan metode pencoblosan manual konvensional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi merupakan keniscayaan dalam perkembangan demokrasi modern. Kendati demikian, penerapannya tidak boleh memaksakan kondisi lapangan.
"E-voting itu bagian dari kemajuan iptek yang tidak bisa kita hindari. Kalau untuk kemajuan dan transparansi yang lebih baik, tentu sangat positif," ujar pria yang akrab disapa Dzul tersebut, Senin (5/10/2026).
Dzul mengingatkan bahwa perubahan dari sistem manual ke sistem elektronik tidak sekadar mengganti kotak suara fisik dengan mesin pencoblos. Kedua skema tersebut memiliki tata cara, karakteristik, serta kompleksitas teknis yang jauh berbeda.
"Pilkades manual dan e-voting tidak bisa disamakan. Kami berharap penerapan e-voting ini kelak bisa memberikan ruang demokrasi yang jauh lebih akuntabel dan transparan," tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan e-voting, DPMD Sumenep saat ini tengah menggodok landasan hukum secara maraton. Payung hukum tersebut meliputi penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Petunjuk Teknis (Juknis) operasional di tingkat panitia desa.
Persiapan tidak hanya berfokus pada pengadaan perangkat keras (hardware), melainkan juga mencakup kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas KPPS serta edukasi masif kepada pemilih.
Berdasarkan pemetaan DPMD, Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep rencananya diikuti oleh 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Dari total tersebut, sebanyak 186 desa berada di kawasan daratan, sementara 60 desa lainnya berada di wilayah kepulauan.
Tantangan utama pemkab bukan sekadar memodernisasi cara memilih, melainkan memastikan seluruh proses berjalan tanpa menyisakan sengketa atau kendala teknis di lapangan.
Baik menggunakan sistem e-voting maupun coblos manual, indikator utama keberhasilan Pilkades tetap terletak pada terjaminnya hak pilih masyarakat serta legitimasi hasil pemilihan yang dapat dipercaya oleh semua pihak.
Editor : Fatih