klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kontrak Berakhir, Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Ditangani Penuh PT Gudang Garam

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Bandara Dhoho Kediri
Bandara Dhoho Kediri

KLIKJATIM.Com | Kediri  -Berakhirnya kerja sama operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama tidak berarti aktivitas Bandar Udara Dhoho Kediri berhenti.

Kementerian Perhubungan memastikan bandara tersebut tetap beroperasi, sementara pengelolaannya memasuki fase baru di bawah kendali penuh PT Surya Dhoho Investama yang merupakan anak usaha PT Gudang Garam Tbk.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengakhiran KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui Perjanjian Pengakhiran KSO yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pengakhiran kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dan iktikad baik kedua belah pihak.

"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan iktikad baik kedua belah pihak," ujar Lukman dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, perjanjian pengakhiran KSO telah mengatur sejumlah aspek penting dalam proses transisi, mulai dari penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga pengalihan tanggung jawab operasional.

Perubahan skema pengelolaan ini semakin jelas setelah pemerintah menetapkan PT Surya Dhoho Investama sebagai pengelola penuh Bandar Udara Dhoho Kediri melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

Dengan keputusan tersebut, pengelolaan Bandara Dhoho Kediri memasuki babak baru. PT Surya Dhoho Investama kini menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bandara, sementara Ditjen Perhubungan Udara menjalankan fungsi regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

Lukman menegaskan pemerintah akan mengawal proses peralihan tersebut agar berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan penerbangan.

"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," katanya.

Sertifikasi Jadi Tahap Krusial

Dalam proses peralihan pengelolaan, aspek sertifikasi menjadi salah satu tahapan penting. PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara.

Selain itu, perusahaan juga mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Pengajuan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan.

Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan kebandarudaraan sesuai standar yang berlaku.

Di sisi operasional, proses transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, hingga pengalihan tanggung jawab pengelolaan secara penuh kepada PT Surya Dhoho Investama.

Pemerintah juga memantau kesiapan berbagai elemen yang menopang operasional bandara, termasuk personel, organisasi, fasilitas, peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan, serta sistem pelaporan operasional.

Kemenhub menegaskan perubahan skema pengelolaan tersebut tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, khususnya terkait keselamatan dan keamanan.

Lukman sekaligus meluruskan potensi persepsi bahwa berakhirnya KSO berarti Bandara Dhoho Kediri akan ditutup.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya," ujarnya.

Dengan demikian, perubahan yang terjadi bukan pada status operasional Bandara Dhoho Kediri, melainkan pada struktur dan mekanisme pengelolaannya. Pemerintah kini memastikan proses peralihan menuju pengelolaan penuh oleh PT Surya Dhoho Investama berjalan mulus, termasuk dari sisi regulasi, sertifikasi, keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. 

Editor :