klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun Penjara

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati dan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Maidi dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan," kata Palupi dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp205 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maidi akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam uraian tuntutannya, Palupi menyebut Maidi telah memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Salah satu perkara yang diuraikan JPU berkaitan dengan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Menurut penuntut, perbuatan Maidi bertentangan dengan aturan daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).

JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi. Penuntut juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Maidi.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, JPU menyebut Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan daerah.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Kuasa hukum Maidi, Iqbal Syarifudin, mengatakan pihaknya belum sependapat dengan seluruh uraian dalam tuntutan JPU. Menurut dia, fakta-fakta yang disampaikan penuntut belum menggambarkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.

"Fakta yang dibacakan dalam tuntutan belum disampaikan secara utuh. Nanti akan kami koreksi dan lengkapi dalam pledoi," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan pekan depan. Pledoi tersebut akan memuat sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka belum tercantum secara lengkap dalam tuntutan JPU.

Terkait uang pengganti lebih dari Rp8 miliar, Iqbal juga mempertanyakan dasar pembebanan seluruh nilai tersebut kepada kliennya.

"Angka tersebut merupakan perhitungan versi penuntut. Kami memiliki perhitungan sendiri," ujarnya.

Dia juga menyoroti adanya pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut. Iqbal menegaskan tuntutan JPU masih akan diuji dalam proses persidangan dan pihaknya akan memberikan tanggapan secara rinci melalui pledoi.

"Status tuntutan ini belum mutlak. Kami akan melengkapi fakta yang belum terungkap dan menyampaikan perhitungan kami dalam pembelaan (pledoi) minggu depan," pungkasnya.

Editor :