KLIKJATIM.Com | Gresik – Siasat dua pria asal Kecamatan Cerme, Gresik, untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu terbongkar. Paket sabu seberat 0,286 gram ditemukan polisi di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor.
Dua pria yang diamankan yakni YI (32) Warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gresik pada Selasa (1/9/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Polisi kemudian menggeledah YI beserta sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE yang digunakannya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram. Paket itu disimpan di dalam bekas bungkus permen yang berada di dasbor motor.
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut. Berdasarkan keterangan awal YI, paket sabu tersebut disebut diambil bersama rekannya, HJN.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah HJN di wilayah Kecamatan Cerme. HJN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua telepon seluler berupa Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga berkaitan dengan komunikasi dan transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika dapat dilaporkan melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar