KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Warga Bojonegoro memiliki budaya sendiri menentukan tanggal pernikahan yang baik. Hingga saat ini ‘malam songo’ atau malam 29 Ramadan menjadi hari terbaik bagi calon pasangan pengantin yang melangsungan akad nikah.
Ramadan tahun 2020 ini, berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro tercatat ada 457 pasangan yang menikah di malam songo. Pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan Kamis (21//5/2020) malam itu tersebar di 28 kecamatan di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
"Iya ada 457 calon pengantin yang melakukan pas malam songo," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Binmas Kemenag Bojonegoro, Muhlisin Mufa, Kamis (21/5/2020).
Ratusan pasangan pengantin yang memilih malam songo sebagai hari baik melangsungkan akad pernikahan itu terjadi setiap tahun. Ratusan pasangan pengantin serentak melangsungkan akad malam itu juga.
Penghulu di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) bergantian mendatangi rumah pasangan pengantin sesuai jadwal. Meskipun hingga malam akad nikah tetap dilaksanakan. Tahun ini, dari 28 kecamatan di Bojonegoro, ada 18 kecamatan dengan pasangan pengantin yang paling banyak menggelar akad nikah.
“Penghulu di masing-masing kecamatan satu orang. Kalau jumlah pasangan pengantinnya banyak kami tambahi jadi dua orang. Total semua penghulu yang disiapkan ada 43 orang,” kata Muhlisin.
[irp]
Melangsungkan nikah malam songo sebagai hari terbaik bukan hanya ada di Bojonegoro. Tradisi ini juga banyak dilakukan sebagian masyarakat Tuban dan Lamongan. Lalu mengapa malem songo dipilih sebagai hari baik melangsungkan pernikahan?
Dikutip dari fai.um-surabaya.ac.id ada banyak alasan mengapa tradisi ini mengakar kuat pada masyarakat. Pertama, karena malam tanggal 29 adalah malam ganjil terakhir pada bulan Ramadan, sehingga diyakini sebagai malam istimewa, karena bertepatan dengan malam lailatul qodar.
Kedua, tradisi ini dianggap baik karena saat malam 29 Ramadan, banyak keluarga pengantin yang sudah mudik (pulang kampung), khususnya yang dari jauh (luar pulau, luar negeri) sehingga menjadi momentum yg tepat untuk melangsungkan pernikahan dengan disaksikan seluruh keluarga.
Ketiga, disegerakannya melangsungkan pernikahan pada akhir Ramadan karena diyakini bahwa puasa dapat mencegah hawa nafsu sesuai hadits nabi “Yaa Ma’syaro al syabab, man istatho’a minkum al ba’ata …..”. Khawatir tidak dapat menahan nafsu selepas bulan puasa, maka lebih baik segera dinikahkan.
Tradisi pernikahan pada malam songo ini diistimewakan di atas tradisi yang lain. Artinya, pernikahan tetap dilangsungkan pada malam songo, meski setelah dilangsungkan perhitungan tanggal (ndongke), diketahui bahwa nogo dino pada hari tersebut tidak sesuai. Namun karena hari tersebut adalah malam songo maka pernikahan tetap dapat dilaksanakan.
[irp]
Masyarakat setempat meyakini adanya ndongke atau tradisi menghitung hari berdasar hari dan pasaran kelahiran pasangan calon pengantin. Ini menjadi salah satu tradisi yang berlaku pada masyarakat jawa khususnya. Tradisi ini didasarkan pada keteraturan alam yang berlaku pada hari dan pasaran tetsebut, bukan dengan asal mencocokkan semata. Oleh karenanya, ilmu ini masuk kategori Ilmu Titen, bukan Ilmu Gathuk.
Masyarakat pun sangat antusias untuk melestarikan tradisi ini. Padahal untuk melakukannya, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam, minimal untuk biaya perkawinan serta untuk pesta walimah. Berdasarkan Peraturan Penerintah (PP) no 48 tahun 2014, apabila pernikahan dilangsungkan di luar kantor (termasuk malem songo karena dilaksanakan di rumah dan di luar jam kantor) maka dikenai biaya Rp 600 ribu. Belum termasuk pesta walimah, karena biasanya pesta walimah dilangsungkan pada bulan Syawal (setelah usai bulan puasa). (mkr)
Editor : M Nur Afifullah