KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kelalaian seorang petani yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motornya dimanfaatkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah persawahan Dusun Kandangrejo, Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro. Namun, aksi keduanya gagal setelah dipergoki korban dan berhasil diamankan polisi.
Dua pelaku yang ditangkap yakni R.R.S. (36), warga Desa Dander, Kecamatan Dander, dan Y (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mewakili Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban berinisial P (62) memarkir sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2009 di tepi jalan area persawahan sebelum bekerja. Tanpa disadari, kunci kontak kendaraan masih tertancap di motor.
Situasi tersebut rupanya dipantau kedua pelaku yang memang sedang mencari sasaran. Tanpa membuang waktu, mereka langsung berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Pelaku memanfaatkan kondisi saat kunci kontak masih menempel di kendaraan," kata AKP Cipto Dwi Leksana, saat konfrensi pers. Senin (29/6/2026).
Aksi pencurian itu tidak berjalan mulus. Korban yang mengetahui motornya hendak dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian membantu mengejar pelaku.
Salah seorang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara rekannya melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. "Satu pelaku diamankan di lokasi, sedangkan pelaku lainnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Revo milik korban beserta BPKB serta satu unit Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. "Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," pungkas AKP Cipto Dwi Leksana.
Editor : Wahyudi