klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemerintah Perpanjang Operasional Kapal LCT di Lintasan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
Lintasan Ketapang-Gilimanuk saat ini masih mengoperasikan 14 kapal eks LCT
Lintasan Ketapang-Gilimanuk saat ini masih mengoperasikan 14 kapal eks LCT

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi  -Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memberikan relaksasi selama dua tahun bagi operasional kapal Landing Craft Tank (LCT) atau kapal dengan konstruksi serupa yang digunakan sebagai kapal penumpang. Kebijakan ini menjadi masa transisi sebelum aturan penghentian operasional kapal eks LCT diterapkan penuh.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL 13 Tahun 2026 tentang pengawasan operasional kapal LCT dan kapal dengan konstruksi serupa yang digunakan sebagai kapal penumpang. Masa relaksasi diberikan agar operator pelayaran memiliki waktu untuk menyesuaikan armada dan mempersiapkan kebutuhan operasional lainnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Capt. Purgana, mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi sejumlah lintasan penyeberangan yang masih bergantung pada kapal eks LCT.

“Kalau diberlakukan sekarang tentunya pemerintah juga harus ada jalan keluar. Sehingga ada relaksasi dua tahun,” kata Purgana.

Menurutnya, lintasan Ketapang-Gilimanuk saat ini masih mengoperasikan 14 kapal eks LCT. Armada tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyeberangan, terutama angkutan logistik antara Jawa dan Bali.

Keberadaan kapal-kapal tersebut masih dibutuhkan karena tidak semua kapal dapat dilayani oleh fasilitas dermaga yang tersedia. Di sisi lain, kebutuhan distribusi logistik terus meningkat.

Purgana mencontohkan, saat beberapa kapal harus menjalani docking atau perawatan, kapasitas layanan penyeberangan langsung berkurang. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelancaran arus barang maupun kendaraan.

“Apabila di antara 14 kapal itu misalnya ada yang docking atau apa, itu menjadi kendala,” ujar Purgana.

Karena itu, masa relaksasi diharapkan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh operator pelayaran. Mereka diminta mulai mempersiapkan armada agar sesuai dengan arah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama masa transisi, pengawasan terhadap kondisi kapal tetap dilakukan. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan pelayaran juga diwajibkan melakukan self inspection atau pemeriksaan mandiri terhadap armadanya.

Selain kesiapan armada, peningkatan fasilitas pelabuhan juga dinilai penting. Salah satunya melalui penguatan kapasitas dermaga movable bridge (MB) di Pelabuhan Ketapang.

Pemerintah berharap masa relaksasi dua tahun dapat dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan untuk berbenah. Dengan begitu, transisi menuju layanan penyeberangan yang lebih aman dapat dilakukan tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik di lintasan Ketapang-Gilimanuk.

Editor :