KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Momen hari raya idul fitri kerap menjadi hadiah bagi para narapidana (napi) yang berperilaku baik. Di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 163 napi berkesempatan bakal menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Tapi satu di antaranya sudah dipastikan mendapatkan remisi khusus (RK 2) atau potongan hukuman. Sehingga idul fitri nanti bisa langsung bebas. "Iya, ada satu yang dilepas dan 162 napi yang akan kami beri potongan masa pidana," ungkap Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto Jum'at (15/5/2020).
[irp]
Remisi khusus idul fitri ini berlaku bagi napi beragama islam, yang sekarang masih diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Pusat. Dan perlu diketahui, bahwa remisi khusus adalah pengurangan masa pidana bukan dipulangkan.
"Ada yang 15 hari, 1 bulan dan juga 1 bulan 15 hari," lanjutnya.
[irp]
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berperilaku baik. Sekarang hanya menunggu jawaban Dirjen Pemasyarakatan Pusat yang diperkirakan antara 3 sampai 5 hari lagi bakal turun.
"Dari 162 itu, napi umum 142 orang dan napi khusus narkoba 20 orang. Ini tidak ada pungutan biaya bagi remisi khusus," tegasnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah