klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pemalsu SIM dan STNK Diringkus Polsek Tegalsari

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Polsek Tegalsari. Mereka adalah Ainur Rofik (39) warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; Sumarno alias Gondrong (39), warga Jalan Banyu Urip Lor VI, Surabaya dan Seftiani (28), istri siri Sumarno.

[irp]

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana mengatakan, pelaku cukup berani dalam menjaring konsumen untuk melayani pemalsuan. Mereka beraksi di Taman Bungkul, tepatnya di sekitar bus pelayanan masyarakat milik Satlantas Polrestabes Surabaya.

"Kasus ini baru terkuak setelah ada laporan masyarakat. Salahsatu korban ditawari SIM palsu, namun saat SIM selesai, ternyata ada yang janggal di bahan serta tulisan yang berbeda. Selain itu juga curiga dengan nama pejabat yang tercantum dalam SIM tersebut. Nama pejabat yang tercantum itu merupakan pejabat lama. Bukan yang baru," ungkap Iptu Made.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki dan mengamankan Ainur Rofik bersama barang bukti SIM dan STNK palsu. Kemudian dari keterangan Rofik, polisi menangkap Sumarno di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan Rofik mengaku STNK dan SIM itu sedianya akan diserahkan ke pemesan. Selain itu, tersangka juga mengaku masih memiliki bahan dan barang serupa di rumahnya di Pasuruan.

[irp]

"Saat kami kembangkan ke rumah tersangka di Pasuruan, kami menemukan beberapa barang bukti seperti kertas foto, stempel, laptop, mesin print, gunting, ATK dan peralatan untuk membuat dokumen palsu," papar Made.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka Rofik mengaku selalu dibantu oleh Sumarno alias Gondrong dan Seftiani. Pasutri siri itu berperan untuk mencari bahan STNK yang sudah mati maupun mencari pelanggan yang akan membuat SIM maupun STNK.

Pasutri tersebut kemudian dapat diamankan di rumah kosnya kawasan Banyu Urip, Surabaya. Di rumah kos itulah, sindikat ini menjalakan bisnis terlarangnya. "Sindikat ini sudah satu tahun terakhir membuka jasa pembuatan SIM dan STNK palsu. Untuk pembuatan SIM C, mereka mematok tarif Rp 500 ribu. Untuk SIM A Rp 1 juta. Kalau perpanjangan SIM bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sehari itu katanya bisa sampai 5 orang," jelas Kanit Reskrim Polsek Tegalsari. (hen)

Editor :