KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aksi pencurian besi antikarat di bawah Jembatan Suramadu berhasil diungkap aparat kepolisian. Tujuh pria asal Kabupaten Gresik ditangkap oleh anggota Satpolairud Polres Bangkalan saat tengah menjalankan aksinya.
Ketujuh tersangka itu terdiri dari BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan'Kabupaten Gresik, MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa karang Pao, Kecamatan Aorsbaya, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Polairud Polres Bangkalan, Hafid, mengatakan penangkapan dilakukan ketika para pelaku sedang mencuri besi pelindung tiang pancang jembatan pada Jumat (13/3/2026).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari perahu yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu perahu bermesin, empat potong besi antikarat pelindung tiang pancang dengan berat sekitar 120 kilogram, sebuah crane berkapasitas 5 kuintal berwarna oranye, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui besi antikarat yang dicuri berada di kedalaman sekitar 2,4 meter dan menempel pada tiang pancang jembatan. Para pelaku menyelam menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan untuk melepaskan besi tersebut dari struktur jembatan.
Setelah berhasil dilepas, besi antikarat kemudian diangkat ke atas perahu menggunakan crane. Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini bukan baru pertama kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian di Jembatan Suramadu hingga 21 kali. Dalam setiap aksinya, para pelaku bisa membawa tiga hingga empat potong besi antikarat yang kemudian dijual dengan harga sekitar Rp23 juta per potong.
Saat ini ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bangkalan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian besi tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata kunci SEO: pencurian besi Suramadu, pencuri besi Jembatan Suramadu ditangkap, kasus pencurian Suramadu, Satpolairud Bangkalan, besi antikarat Suramadu.
Editor : Wahyudi