KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Dua pasangan kumpul kebo alias bukan suami istri diamankan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kamis (7/5/2020) malam. Mereka tertangkap basah saat berduaan di kamar kos di wilayah Bojonegoro Kota.
Dua pasangan haram itu MKN (27) asal Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro yang berpasangan dengan DA (24) asal Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Diketahui keduanya tak bisa menunjukkan surat nikah saat ditanya petugas.
[irp]
Satu pasangan lagi yang diamankan yakni ZZD (27) asal Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul yang berpasangan dengan STS asal Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kasatpol PP Bojonegoro Nanang Arief mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat jika sebuah kos masih sering di jumpai pasangan tanpa ikatan pernikahan berada dalam satu kamar sampai tengah malam menjelang dini hari. Hal ini patut mendapatkan tindakan apalagi mengingat bulan suci ramadhan.
[caption id="attachment_19954" align="alignnone" width="300"]
Pasangan kumpul kebo saat diperiksa Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)[/caption]
“Atas dasar laporan masyarakat tersebut pada pukul 23.00 saat patroli sudah selesai melaksanakan himbauan di seputaran kota. Kasat Pol PP memerintahkan regu patroli dengan 5 anggota, 1 Danru, 1 Pti, 1 perwira lapangan untuk segera menindaklanjuti,” katanya, di Bojonegoro, Jumat (8/7/2020).
Ternyata benar dalam kegiatan patroli di salah satu rumah kos tersebut, petugas mendapati dua pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan berada di kamar kos sampai dengan pertengahan malam.
[irp]
“Kedua pasangan langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan,” kata Nanang.
Dijelaskan Nanang, pemilik kos juga diberikan peringatkan agar selalu mengawasi kos dan selalu menjaga kebersihan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona atau covid-19.
“Ini kan masih masa pandemi, selain itu sekarang juga bulan Ramadan,” terangnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah