KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya dengan mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta penipuan dan penggelapan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.
Kasus curat yang diungkap melibatkan pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).
Tersangka AP diketahui merupakan mantan sopir korban dan berperan sebagai otak kejahatan. Ia memanfaatkan pengetahuan tentang kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan. Bersama AS, AP melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit dump truck Hino milik korban DH. Namun, aksi tersebut dipergoki warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.
Sementara pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku berhasil membawa satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, seluruh tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.
Dalam pertemuan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja. Namun, saat meminta izin untuk test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor hingga ke wilayah Jombang.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir, yakni Aldo, warga Surabaya pemilik Yamaha Mio; Debi Anafi, warga Kecamatan Dukun pemilik dump truck; serta Edi Murtadho, warga Kecamatan Panceng pemilik truk Hino hijau.
Salah satu korban menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujarnya haru.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD. Ia menekankan pentingnya bertemu di tempat ramai, tidak mudah percaya pada barang jaminan, serta memastikan identitas lawan transaksi dengan jelas.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Abdul Aziz Qomar