KLIKJATIM.Com | Gresik – Informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) belakangan ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan serta mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JKN tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Janoe, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, pembaruan data PBI JKN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Meski demikian, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria peserta PBI JKN yang dapat mengajukan reaktivasi meliputi, pertama, peserta yang tercantum dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan,” jelas Janoe.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, Janoe mengimbau peserta agar melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU!. Informasi petugas tersebut, termasuk nama, foto, dan nomor kontak, terpampang di area publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.
“Kami kembali mengimbau masyarakat agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Janoe.
Editor : Abdul Aziz Qomar