klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidanakan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara perdata maupun diproses pidana atas karya jurnalistiknya, dan menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pers.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan MK dinilai sebagai penguatan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi kebebasan pers nasional.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini merupakan mandat konstitusi,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana, padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” katanya.

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Mahkamah justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak dapat berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Iwakum juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu dipatuhi dalam praktik,” ujar Irfan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan atas pemberitaan harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.

“Harus ditempuh hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari pendekatan restorative justice,” pungkasnya.

Editor :