KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (29/12). Kesepakatan ini menegaskan sinergi kuat antara Pemprov dan DPRD dalam memperkuat kepastian hukum, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah.
Khofifah mengapresiasi kerja sama DPRD Jatim selama proses pembahasan hingga pengesahan enam Perda tersebut. Menurutnya, regulasi yang disepakati mencerminkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Enam Perda yang disahkan meliputi pencabutan lima Perda lama, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, pelindungan perempuan dan anak, penyelenggaraan kehutanan, badan usaha milik daerah (BUMD), dan penyertaan modal daerah.
Khofifah menjelaskan, pencabutan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Perda lainnya diarahkan untuk memperkuat pelindungan kelompok rentan, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BUMD.
Ia berharap keenam Perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Editor : Wahyudi