KLIKJATIM.Com | Surabaya—Dua anggota DPRD Kota Surabaya melaporkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwiyono kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan. Adi dianggap melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Surabaya.
Dua anggota yang melaporkan Adi ke BK itu Imam Syafi’I dari Fraksi Nasdem dan Camelia Habiba dari Fraksi PKB. Dalam laporan ini Imam menilai Ketua DPRD Surabaya menghambat usulan lima fraksi di DPRD Surabaya terkait pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan dan pencegahan covid-19 di Kota Surabaya.
[irp]
"Saya secara pribadi melaporkan Ketua DPRD karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib," kata Imam Syafi'i saat ditemui di ruang Badan Kehormatan DPRD Surabaya, Senin (4/5/2020).
Terkait percepatan penanganan covid-19 yang dilakukan Pemkot Surabaya, Imam melihat banyak kejanggalan. Imam mencontohkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terlambat dan terkesan ditutup-tutupi menjadi catatan dewan, Pemkot Surabaya tidak terbuka dalam menangani kasus ini.
Untuk itu, menurut Imam lima fraksi di DPRD Surabaya mengusulkan pansus covid-19 agar fungsi pengawasan DPRD bisa dimaksimalkan. Apalagi, dalam penanganan covid ini juga menggunakan anggaran APBD Kota Surabaya ratusan miliar.
"Jadi prosedurnya seharusnya surat-surat usulan dari fraksi itu harus dibahas di Badan Musyawarah (Banmus), nanti banmus yang menentukan apakah ini layak atau tidak. Bagi kami sebetulnya layak biasanya minimal dua usulan fraksi, nah kemarin lima," jelasnya.
[irp]
Imam merasa ada kejanggalan dengan sikap Ketua DPRD dengan tidak diakomodirnnya pembentukan pansus usulan lima fraksi. Sehingga Imam menyimpulkan Ketua DPRD terkesan menghambat usulan lima fraksi yang telah mengusulkan adanya pembuatan pansus terkait penanganan covid-19.
"Di dewan sendiri saya melihat ada yang berusaha menghambat usulan ini, Ketua Dewan mengatakan pansus di sini malah tidak membuat fokus, malah tujuan sebenarnya bukan ini, menurut kami pansus disini adalah kita bekerjasama bergandengan tangan. Bahkan yang muncul adalah surat dari Ketua Dewan kepada setiap komisi untuk memaksimalkan fungsi komisi-komisi," terang Imam.
Anggota Fraksi PKB, Camelia Habiba menambahkan, Ketua DPRD Surabaya dinilai telah menghilangkan fungsi pengawasan dewan kepada eksekutif dalam penanganan covid-19 ini.
"Hasil banmus kemarin adalah pelanggaran kesekian yang dilakukan Ketua DPRD karena tidak mengakomodir keinginan anggota banmus yang mewakili fraksi-fraksi untuk segera membentuk pansus yang diharapkan anggota DPRD," ujar Camelia.
[irp]
Camelia juga meminta Walikota Surabaya agar tidak bertindak sendirian menyikapi kasus virus corona di Surabaya ini. Sebab, DPRD juga merupakan penyelenggara negara yang mestinya diajak koordinasi oleh Pemkota Surabaya dalam penanganan covid-19.
"Maka sekali lagi kita meminta, wabah ini bukan wabahnya Walikota Bu Risma, tapi ini adalah wabah global, sertakan seluruh stake holder yang ada di Surabaya. DPRD ini adalah lembaga negara kita sama-sama lembaga negara," ungkapnya. (mkr)
Editor : Redaksi