klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Begal Berpistol Dikirim Polisi ke Alam Baka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya- Dua orang begal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak mati oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kedua pelaku Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M Imron Rosidi alias Baron (40) warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Pasuruan.

[irp]

Berdasarkan informasi kedua pelaku merupakan alap-alap sepeda motor yang membekali dirinya dengan pistol rakitan. Keduanya merupakan mantan narapidana LP Lowokwaru yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi.

"Keduanya terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melawan anggota kami dengan menembakkan postol rakitan. Kami terpaksa membalasnya dengan tembakan karena membahayakan petugas," kata Kompol Oki Rahardian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dijelaskan, pelaku dikejar karena baru saja melakukan pencurian roda empat. Pelaku sempat menembak senpi satu kali mengarah ke petugas. Namun tidak ada yang kena. Sehingga polisi membalas dengan tembakan dan mengenai tubuh kedua pelaku. Setelah dilumpuhkan, polisi membawa keduanya ke RSU Dr Soetomo Surabaya, namun dalam perjalanan ke rumah sakit keduanya meninggal dunia.

[irp]

Dari aksi mereka, polisi mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam.Dikatakan, sepak terjang kedua pelaku di dunia kriminal cukup banyak. keduanya baru saja bebas melalui program asimilasi bulan April 2020. Namun, keduanya kembali melakukan aksi kejahatan kembali. "Dibebaskan melalui asimilasi kemarin dua-duanya. Tanggal 6 dan 7 April 2020 kemarin. Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang," ujar Oki.

Namun, jelas dia, mereka kembali melakukan kejahatan dengan mencuri kendaraan roda empat. Aksi mereka sebelumnya menyasar kendaraan di minimarket Kabupaten Tulungagung. "Aksi terakhir di Alfamart dan Indomart di Tulungagung," ujar Oki.

Sedangkan wilayah operasi kejahatan kedua pelaku berada di wilayah, Trenggalek, Tulungagung dan Blitar. Kedua pelaku juga sudah keluar masuk tahanan. "Sudah residivis. Si Imran sudah enam kali dan si Zainul sudah lima kali," tandas Oki. (hen)

Editor :