KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan biaya layanan untuk peti kemas yang membawa barang bantuan bagi korban bencana di wilayah Aceh dan Sumatra.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata dukungan perusahaan terhadap upaya percepatan penanganan bencana dan pemulihan sosial di wilayah terdampak.
Kebijakan pembebasan biaya ini mencakup komponen layanan yang signifikan, mulai dari biaya penanganan peti kemas (container handling charges), biaya penumpukan, hingga layanan receiving (penerimaan) dan delivery (penyerahan).
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan secara menyeluruh, baik di terminal pelabuhan asal (muat) maupun di terminal pelabuhan tujuan (bongkar). Kebijakan strategis ini telah diberlakukan secara efektif sejak 1 Desember 2025 di seluruh jaringan terminal yang dikelola oleh perseroan.
Untuk memastikan bantuan sampai dengan tepat dan akuntabel, Pelindo telah menetapkan mekanisme koordinasi dengan perusahaan pelayaran. Pihak pelayaran diminta untuk menyampaikan data pendukung yang meliputi nama kapal dan tanggal pelayanan, rincian muatan kapal, dan nomor peti kemas yang khusus berisi bahan bantuan.
Setelah data diterima, pengelola terminal akan melakukan verifikasi cepat agar pembebasan biaya layanan dapat segera diimplementasikan. Widyaswendra menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memastikan kelancaran distribusi di lapangan.
Upaya kemanusiaan ini semakin diperkuat dengan kolaborasi bersama PT Meratus Line melalui Meratus Foundation. Presiden Direktur PT Meratus Line, Slamet Raharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka layanan pengiriman bantuan secara gratis untuk tiga rute utama, yaitu Surabaya–Belawan, Jakarta–Belawan, dan Jakarta–Padang.
Hingga saat ini, sebanyak 14 peti kemas berisi bantuan dari masyarakat umum maupun instansi—termasuk bantuan hasil kerja sama dengan Indonesian National Shipowners' Association (INSA)—telah dikirimkan ke berbagai posko di Aceh, Medan, dan Padang.
“Kami tetap membuka kesempatan bagi masyarakat atau instansi lain yang ingin mengirimkan bantuan. Namun, karena adanya kebijakan pembatasan angkutan truk selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dimulai pada 19 Desember besok, pengiriman selanjutnya baru dapat kami layani kembali pada Januari 2026,” jelas Slamet.
Langkah yang diambil oleh Pelindo Terminal Petikemas dan para mitra pelayaran ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial korporasi dalam menjaga konektivitas logistik kemanusiaan di Indonesia.
Dengan adanya pembebasan biaya ini, diharapkan beban operasional pengiriman bantuan dapat ditekan sehingga volume bantuan yang sampai ke tangan masyarakat terdampak bisa lebih maksimal.
Editor : Fatih