KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Pengadaan masker di Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang. Senin (4/5/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mulai mengumpulkan bahan keterangan atas proyek pengadaan masker bagi warga Kabupaten Pasuruan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Langkah Kejari Pasuruan tegas. Dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan dipanggil untuk dimintai keteranga. Yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Edy Suwanto. Dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), Kasani.
[irp]
"Kita baru tahap penyelidikan. Kami perlu dapat informasi dari kedua Kadis mengenai proyek pengadaan 2,5 juta masker," kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro melalui Kasie Intelejen Irvan, Senin (4/5/2020).
Irvan mengatakan, ada laporan dari masyarakat terkait proyek pengadaan 2,5 juta masker senilai Rp 7,5 miliar itu. Dari laporan tersebut, proyek pengadaan masker yang sejatinya diperuntukkan warga terdampak corona itu dikorupsi oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, jadi kami perlu selidiki kebenaran informasi itu sehingga perlu diperoleh informasi dari pihak-pihak terkait," ungkapnya.
[irp]
Dari hasil keterangan dua kepala dinas tersebut, dikatakan Irvan, dua dinas tersebut melibatkan pegiat UKM di Pasuruan. Kontrak kerja juga langsung dilakukan antara dinas dengan para pegiat UKM. Irvan menyarankan, agar pembayaran proyek segera dilakukan oleh dinas setelah pengerjaan selesai.
"Jangan sampai menunggu sampai seminggu apalagi sebulan," tegasnya.
Selama pengerjaan ini UKM mengalami kendala ketersediaan bahan baku kain. Sebab, bahan baku kain untuk membuat masker biasanya diperoleh dari Surabaya. Namun, saat ini Kota Surabaya dan sekitarnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto usai menjalani pemerinksaan memilih irit bicara.
"Benar kita dipanggil Kejaksaan soal pengadaan 2,5 masker," kata Edy singkat.
[irp]
Dari pantauan klikjatim.com di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto tiba pukul 11.15 menggunakan mobil dinas Innova warnah hitam Nopol N-1176-WP. Disusul Udin PPTK Disperindag Kabupaten Pasuruan mengendarai Fortuner warnah Putih Nopol N-1985-H. Sebelumnya, beberapa pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasuruan juga tampak menghadiri panggilan Kejaksaan.
Seperti diketahui, program pengadaan 2,5 juta masker kain untuk mencegah persebaran covid-19 di Kabupaten Pasuruan bersumber dari anggaran refocusing tahap I melalui Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasuruan. Alat penutup hidung dan mulut untuk mencegah persebaran virus corona itu rencananya dibagikan gratis kepada masyarakat Pasuruan.
Nah, dalam proses pengadaan itulah diduga telah dimanfaatkan segelintir oknum wakil rakyat untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan meminta jatah pengadaan di Disperindag serta Dinas Koperasi dan UMKM minimal 10 ribu kain masker untuk masing-masing orang. (mkr)
Editor : Redaksi