KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan, para pelanggar jam malam penerapan PSBB di Surabaya Raya akan ditahan dan diajukan tuntutan pidana ke meja hijau. Selain ditahan, pelanggar PSBB akan menjalani pemeriksaan rapid test dan menunggu hasilnya keluar.
[irp]
“Kami ada yurisprudensi. Ada wilayah tertentu yang sudah bisa menerapkan pasal 216 (KUHP) sehingga terdakwa kena tiga bulan (penjara). Nanti bisa sidang online seperti di Jawa Barat. Kami akan mengarah ke sana,” kata Irjen Luki Hermawan saat memantau razia pelanggar PSBB di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam razia yang digelar serentak Sabtu (2/5/2020) malam, 171 orang yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari (jam malam) terkait PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Surabaya terbanyak dengan temuan 82 orang.
Kapolda Jatim menegaskan, ini adalah contoh penerapan masa teguran dan tindakan PSBB di tiga wilayah. Sanksi tegas benar-benar akan ditempuh. “Kami melakukan aturan dan SOP. Rekan-rekan yang terjaring razia ini akan kami lakukan penahanan 1 kali 24 jam, dan sudah disiapkan makan sahur dari Pemprov Jatim,” ujarnya.
[irp]
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim juga sudah menyiapkan tim gabungan dari RSUD dr Soetomo untuk segera merujuk orang yang hasil rapid test-nya reaktif agar menjalani isolasi di rumah sakit.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Razia Sabtu malam itu adalah bagian untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat. Dia menyatakan, kasus Covid-19 di Surabaya sudah mencapai 495 kasus. Dua kali lipat dari kasus di Bandung yang juga menerapkan PSBB. Bahkan jauh di atas Depok dan Bogor yang angkanya di bawah 100 kasus Covid-19.
“Ternyata membuat masyarakat tertib dan patuh itu butuh waktu. Penerapan tindakan tegas seperti ini saya harap bisa membuat kita semua ikut menyukseskan PSBB, sehingga hasilnya efektif dan tidak perlu diperpanjang lagi,” pungkas gubernur. (hen)
Editor : Redaksi