KLIKJATIM.COM | Sampang - Kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Sampang cukup tinggi. Terhitung sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 1.290 wanita resmi berstatus janda setelah perkara mereka diputus dalam kurun waktu 10 bulan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IIB Sampang, Abd. Rahman, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang masuk tahun ini tergolong besar. Dengan rincian, 1.290 perkara telah diputus, sedangkan 368 kasus lainnya masih menunggu penyelesaian.
Menurut Rahman, mayoritas kasus perceraian berasal dari gugatan cerai oleh istri, yakni sebanyak 904 perkara. Sementara permohonan talak oleh suami tercatat sebanyak 386 kasus.
Dijelaskan, bahwa penyebab utama perceraian yang terjadi di Sampang disebabkan oleh pertengkaran berkepanjangan, dengan jumlah sebanyak 1.231 kasus. Sementara kasus poligami terdapat 5 kasus, dan pasangan meninggalkan salah satu pihak 2 kasus.
"Selain faktor eksternal seperti hukuman penjara dan penyalahgunaan zat adiktif juga turut memicu perceraian," ungkap Rahman, Rabu (19/11/2025).
Ditambahkan, bahwa proses perceraian tidak langsung diputus begitu saja. Melainkan pihak Pengadilan Agama masih memberi ruang mediasi lebih dulu selama kedua pihak hadir di persidangan.
Pihaknya berharap pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang akan diambil sebelum menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, barulah perkara kami proses hingga putusan akhir sesuai aturan,” pungkas Rahman.
Editor : Fatih