klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pengedar Sabu Rubaru Diringkus, Polisi Bongkar Jaringan Kecil di Pedesaan Sumenep

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
SABU Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.
SABU Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

KLIKJATIM.Com | Sumenep -Upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Rubaru dan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu dalam operasi Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam. 


Penangkapan berlangsung di dua titik berbeda. Tersangka pertama, berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, ditangkap di pinggir Jalan Raya Rubaru sekitar pukul 20.45 WIB. 


Dari tangan MS, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, BN (41), warga Desa Tambaksari.


Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti pengakuan MS dengan melakukan penggerebekan di rumah BN pada malam yang sama. 


Di lokasi tersebut, petugas menemukan 33 poket sabu seberat total 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.


Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan itu dan menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba sekecil apa pun, terutama di tingkat pedesaan.


“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Widiarti, Kamis (30/10) pagi.


Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut juga tak lepas dari informasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap sinergi seperti ini terus berjalan agar jaringan peredaran narkoba bisa diputus sampai ke akar,” tambahnya.


Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor :