klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cegah Sengketa Aset, Menteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan Percepat Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Menteri Nusron menghadiri pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim.
Menteri Nusron menghadiri pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim.

KLIKJATIM.Com | Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mempercepat proses sertipikasi tanah lembaga pendidikan mereka.

Langkah ini ditegaskan sebagai "Early Warning System" atau perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi konflik di masa depan.

Dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Menteri Nusron menyoroti persoalan umum yang sering menimpa aset pendidikan keagamaan.

"Semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM (Sertipikat Hak Milik). Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim saat ini masih berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat, atau lebih parah, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan.

Persoalan muncul ketika pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, di mana pihak keluarga sering mengklaim tanah tersebut sebagai hak waris, yang kemudian memicu sengketa. Sertipikasi aset menjadi solusi fundamental untuk menguatkan legalitas lembaga.

Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset, kepemilikan sertipikat tanah juga akan memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mengakses pembiayaan dan dukungan pembangunan, misalnya dengan menjadikan sertipikat sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Terkait percepatan sertipikasi, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempermudah jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Syaratnya, lembaga pendidikan wajib memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

"Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM," jelas Menteri ATR/BPN.

Hadir mendampingi Menteri Nusron adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis. (yud) 

Editor :